5 Langkah Mudah Membuat Tanda Tangan Elektronik dan Keuntungannya

NewsJabar.com – Menggunakan tanda tangan elektronik di era serba digital sangatlah diperlukan.

Hal tersebut bisa membantu segala keperluan menjadi lebih mudah, tanpa harus menunggu coretan tanda tangan dalam selembar kertas.

Dengan demikian, banyak keuntungan yang akan didapatkan menggunakan tanda tangan elektronik tersebut.

Selain itu juga disini tersematkan pula cara membuat tanda tangan elektronik yang bisa Anda lihat.

Pentingnya Tanda Tangan Elektronik

Penggunaan Tanda Tangan Elektronik sangat penting dalam urusan administratif sekarang ini.

Apalagi segala macam penggunaan dokumen yang digunakan dalam bentuk digital. Dengan kata lain, penggunaan tanda tangan basah, atau tanda tangan yang ditulis langsung secara fisik akan menjadi sangat merepotkan dalam penggunaannya di dokumen digital.

Selain itu, tanda tangan elektronik juga memiliki sejumlah keuntungan jika dibandingkan tanda tangan fisik, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Efisiensi Waktu

Tanda tangan elektronik tersertifikasi memungkinkan penandatanganan dokumen secara cepat dan efisien.

Dibandingkan dengan tanda tangan basah yang memerlukan pengiriman fisik, penggunaan TTE tersertifikasi memungkinkan dokumen elektronik untuk segera ditandatangani dan dikirimkan dalam waktu singkat, bahkan dari lokasi yang jauh seperti antar pulau atau negara.

  1. Kekuatan Hukum Setara dengan Tanda Tangan Basah

Tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah. Dengan menggunakan Sertifikat Elektronik dari Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo), TTE tersertifikasi memenuhi persyaratan keabsahan dan akibat hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.

  1. Identitas Terjamin

Tanda tangan elektronik tersertifikasi memberikan jaminan keamanan identitas pengguna. Dengan kebijakan privasi yang ketat, data pribadi pengguna teknologi kriptografi asimetris memberikan keamanan yang unik bagi setiap individu.

Tanda tangan elektronik tersertifikasi menggunakan pasangan kunci publik dan kunci pribadi (private key) untuk mengamankan identitas. Kunci publik digunakan untuk memvalidasi tanda tangan elektronik, sementara kunci pribadi hanya diketahui oleh penandatangan.

  1. Hemat Biaya

Penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi menghemat biaya pengeluaran yang biasanya terkait dengan penandatanganan dokumen.

Dengan koneksi internet dan perangkat keras seperti komputer atau smartphone, biaya penggunaan kertas dan percetakan fisik dapat dihindari.

Contohnya, program “Dukcapil Go Digital” yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menghemat anggaran sekitar Rp450 miliar pada tahun 2020 dengan menggantikan penggunaan kertas khusus security printing berhologram dengan pencetakan dokumen mandiri oleh masyarakat.

  1. Ramah Lingkungan

Penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi secara efektif dapat mengurangi penggunaan kertas dalam proses penandatanganan

Tidak lagi diperlukan penggunaan berlembar-lembar kertas untuk tanda tangan basah, melainkan penandatanganan dilakukan melalui perangkat elektronik seperti gadget.

Hal ini berkontribusi dalam menjaga lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas yang dapat menyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik

Mengingat pentingnya Tanda Tangan Elektronik terutama dalam keabsahan dokumen, penting bagi kita untuk memiliki tanda tangan elektronik sendiri.

Kemenkominfo merekomendasikan tujuh aplikasi penyelenggara sertifikasi elektronik yang telah diakui oleh pemerintah, yaitu PrivyID, iOTENTIK, Balai Sertifikasi Elektronik, VIDA, PERURI, Digisign, dan TekenAja!

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat tanda tangan elektronik:

  1. Akses salah satu dari tujuh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE) yang telah diakui oleh Kemenkominfo seperti yang disebutkan di atas.
  2. Daftar dan lengkapi informasi pendaftaran yang diminta, termasuk foto KTP, NIK (Nomor Induk Kependudukan), alamat email, nomor telepon, dan data identitas lainnya yang diperlukan.
  3. Lakukan verifikasi nomor telepon dan alamat email yang telah disediakan untuk memastikan keabsahan informasi kontak yang Anda berikan.
  4. Atur kata sandi sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik tersebut. Pastikan untuk membuat kata sandi yang kuat dan tidak mudah ditebak.
  5. Setelah Anda menyelesaikan langkah-langkah di atas, Anda sudah siap untuk mulai menggunakan tanda tangan elektronik Anda. Dengan aplikasi penyelenggara sertifikasi elektronik yang dipilih, Anda dapat memulai proses penandatanganan dokumen elektronik dengan menggunakan tanda tangan elektronik yang telah Anda buat
สล็อตออนไลน์
สล็อตpgเว็บตรง
สล็อตเว็บใหญ่เว็บตรง
AMBKING999
สล็อตเว็บตรงแตกง่าย
เกมสล็อต
VIVA99
pg slot เครดิตฟรี
สล็อตเว็บตรง