JABAR  

Gratis Biaya Balik Nama Kendaraan 2023 Jabar, Catat Syarat Bebas BBNKB II dan Diskon PKB

NewsJabar.com – Program “Bebas Bea Balik Nama Kendaraan II dan Diskon Pajak Kendaraan” kembali di laksanakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar).

Program bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jabar berlangsung sejak 3 Juli sampai 31 Agustus 2023.

Agar bisa mendapatkan program gratis biaya BBNKB dari Pemprov Jabar tersebut, ada beberapa sayarat yang harus dipenuhi tentunya, salah satunya bukan kendaraan baru dibeli dari dealer.

Perlu diketahui, BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Sementara itu, BBNKB II merupakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang dikenakan untuk kendaraan second atau bekas.

Melansir website resmi Bapenda Jabar, ada beberapa jenis BBNKB II, yaitu sebagai berikut :

  • Alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas;
  • Alih Kepemilikan kendaraan karena waris;
  • Alih kepemilikan kendaraan karena hibah;
  • Alih kepemilikan kendaraan karena lelang.

Syarat Bebas BBNKB II

Ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini, diantaranya:

  • STNK Asli
  • E-KTP Asli Pemilik Baru
  • SKKP / SKPD Terakhir
  • BPKB Asli
  • Bukti Pengalihan Kepemilikan (bila jual beli, lampirkan kwitansi jual beli bermaterai)
  • Kendaraan dihadirkan di Samsat induk dan tujuan.
  • Bukti Hasil Cek Fisik
  • Semua Berkas Difotokopi

Selain itu, Bapenda Jabar pun memberikan keringan atau diskon biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk masayarakat pemilik kendaraan yang pajaknya nunggak lebih dari 7 tahun.

Pemilik kendaraan yang nunggak PKB tersebut akan diberikan diskon cukup hanya membayar pajak selama 3 tahun dari total tunggakan.

Syarat Diskon PKB

Adapun persyaratan untuk mendapatkan diskon PKB antara lain:

  • STNK Asli
  • e-KTP Asli Pemilik Baru
  • SKKP/SKPD Terakhir
  • BPKB Asli
    (Khusus wilayah Polda Metro Jaya atau Pajak 5 Tahunan / Penerbitan STNK)
  • Kendaraan Dihadirkan di Samsat
    (Khusus Pajak 5 Tahunan / Penerbitan STNK)
  • Bukti Hasil Cek Fisik
    (Khusus Pajak 5 Tahunan / Penerbitan STNK)

Demikian informasi tentang gratis biaya BBNKB dan diskon PKB di Jawa Barat periode Juli-Agustus 2023. *

http://lkh.go.th/assets/uploads/source/
PG SLOT
https://www.ssk4.go.th/Upload/ITA/OIT65/pgslot.html
สล็อต true wallet
AMBKING999
https://youthpoll-admin.opendream.in.th/wp-admin/
https://alphatechno.co.th/wp-includes/Requests/
สล็อตXO
http://www.muengmai.go.th/wp-content/uploads/2023
https://betflixvs2.com/wp-includes/js/codemirror/